Saturday, August 27, 2016

Kenaikan Harga Rokok Tidak Perlu Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Yayasan forum Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan rencana kenaikan harga rokok tidak perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat karena sinkron dengan filosofi penerapan harga cukai.

Ketua   Harian YLKI tulus abadi berkata, pada prinsip cukai penetapan harga tinggi suatu barang artinya siasat buat mengendalikan laju penggunaan barang yg mempunyai dampak samping bagi warga .

Sejalan menggunakan itu, nrimo beropini cukai tinggi sudah seharusnya diterapkan pada rokok sejak dulu.

Menurutnya, selama ini peredaran rokok di Indonesia sudah seperti sirkulasi kebutuhan utama karena cukai rokok yg terbilang sangat rendah.

"aliran rokok itu ada pada mana-mana, telah mirip beli beras, pada mana-mana terdapat, siapapun mampu beli bahkan anak pada bawah umur," kata tulus pada Jakarta, Sabtu (27/8).

Nrimo nenilai kenaikan cukai dengan mempertimbangkan daya beli justru galat kaprah. Rokok adalah barang yg memiliki imbas samping adiktif sebagai akibatnya penggunaannya harus dikendalikan.

"Caranya, menggunakan meningkatkan harga cukai, jika cukai naik, harganya naik, nanti bila mahal warga  kan berpikir jikalau mau merokok," pungkasnya.

Nrimo mengingatkan pemerintah, murahnya cukai rokok adalah pelanggaran pada filosofi pengadaan cukai. Harusnya, cukai rokok diimplementasikan secara ketat seperti cukai alkohol.

"bila alkohol cukainya ketat, namun jika rokok kok cita rasanya sama sekali tidak ketat, semua kalangan mampu dengan mudah memperoleh rokok, padahal bahayanya sama kaya alkohol," kata tulus.

Kenaikan harga serta cukai rokok sebelumnya sudah diusulkan oleh sentra Kajian Ekonomi serta Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan rakyat UI.

No comments:

Post a Comment